Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) merupakan proses pendaftaran yang dilakukan oleh pelaku usaha pangan segar untuk memastikan produk yang dipasarkan memenuhi persyaratan keamanan pangan, mutu, dan kelayakan konsumsi. Registrasi ini menjadi salah satu bentuk pengawasan pemerintah terhadap peredaran pangan segar sekaligus memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.
Melalui registrasi PSAT-PDUK, pelaku usaha memperoleh legalitas usaha dan nomor registrasi resmi yang diterbitkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, registrasi ini juga mendukung daya saing produk lokal agar lebih mudah dipasarkan secara luas, baik di pasar tradisional maupun modern.
- Surat Permohonan per nama dagang yang didaftarkan (Form 1) yang melampirkan NIB, KTP, dan NPWP
- Keterangan Informasi Produk (Form 2) yang melampirkan hasil uji laboratorium kelas mutu beras, sertifikat merek, dsb
- Surat Pernyataan Komitmen (Form 3) yang ditandatangani pelaku usaha dan bermaterai
Ps: Pengajuan penerbitan registrasi dilakukan langsung di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dengan membawa berkas persyaratan dengan lengkap
Alur, Contoh Dokumen, dan Contoh Pengisian selengkapnya dapat dilihat pada tautan ini.
![]()
![]()
![]()




