Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
PROFIL

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian memiliki strukur organisasi yang terdiri dari:

KEPALA DINAS

Kepala Dinas memiliki tugas merumuskan kebijakan teknis dan strategis, melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan, dan pelaksanaan tugas di bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian. Adapun tugas Kepala Dinas antara lain

  1. Perumusan kebijakan di bidang prasarana dan sarana, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan ketahanan pangan serta penyuluhan pertanian;
  2. Pengarahan program penyuluhan pertanian;
  3. Pengembangan prasarana pertanian;
  4. Pengawasan mutu, peredaran dan pengendalian penyediaan benih tanaman;
  5. Pengawasan penggunaan sarana pertanian;
  6. Pembinaan produksi di bidang pertanian;
  7. Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman;
  8. Pengendalian dan penanggulangan bencana alam bidang ketahanan pangan dan pertanian;
  9. pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian;
  10. penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
  11. pemberian izin usaha/rekomendasi teknis pertanian;
  12. pemantauan dan evaluasi di bidang ketahanan pangan dan pertanian;
  13. penyelenggaraan administrasi Dinas; dan
  14. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

SEKRETARIAT

Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris, memiliki tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan memberikan dukungan pelayanan teknis di bidang administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan perencanaan, keuangan, keprotokolan serta pelaporan kinerja dan anggaran pada unit organisasi di lingkungan dinas.  Adapun fungsi sekretariat adalah:

  1. penyelenggaraan pengkajian program kerja sekretariat dan bahan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan di bidang penyusunan perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian;
  2. penyelenggaraan pengkajian bahan bimbingan teknis di bidang penyusunan perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian;
  3. penyelenggaraan pengendalian administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  4. penyelanggaraan pengkajian rumusan kebijakan anggaran;
  5. peyelenggaraan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  6. penyelenggaraan pengelolaan dokumentasi peraturan perundang-undangan, perpustakaan, protokol, dan hubungan masyarakat;
  7. penyeliaan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
  8. penyelenggaraan pengkajian bahan pembinaan jabatan fungsional;
  9. penyelenggaraan pengkajian bahan perumusan rencana strategis, LKjIP, LPPD, dan LKPJ dinas; dan 
  10. penyeliaan penyusunan telaaha staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.

Dalam melaksanakan tugasnya, seorang sekretaris dibantu oleh 3 sub bagian, yaitu:

Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi

Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi, mempunyai tugas:

  1. melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
  2. melaksanakan koordinasi dalam penyusunan program kerja di lingkup Dinas;
  3. melaksanakan penyusunan bahan perumusan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, LPPD, LKPJ Dinas;
  4. melaksanakan penyusunan bahan kerjasama dan penelitian;
  5. melaksanakan koordinasi dalam perumusan bahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Indikator Kinerja Utama, Perjanjian Kinerja dan dokumen perencanaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis penyusunan rencana operasional berupa petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan Indeks Kepuasan Masyarakat di lingkungan Dinas;
  7. melaksanakan koordinasi pelaksanaan program reformasi birokrasi lingkup Dinas;
  8. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanan tugas secara rutin dan insidental Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
  9. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas:

  1. melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bagian Keuangan;
  2. melaksanakan koordinasi dalam perumusan bahan Rencana Kerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran serta perubahan anggaran sesuai ketentuan dan plafon anggaran yang ditetapkan;
  3. melaksanakan penyusunan pembuatan daftar gaji dan tunjangan daerah serta pembayaran lainnya;
  4. melaksanakan administrasi anggaran dinas;
  5. melaksanakan verifikasi keuangan;
  6. melaksanakan perbendaharaan umum keuangan dan penyiapan bahan pertanggungjawaban serta laporan keuangan;
  7. melaksanakan koordinasi dan penyusunan bahan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup dinas;
  8. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanan tugas secara rutin dan insidental Sub bagian Keuangan Dinas;
  9. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas:

  1. melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. melaksanakan pengelolaan tata persuratan, tatalaksana, dan kearsipan;
  3. melaksanakan penyusunan bahan urusan administrasi kepegawaian dan peningkatan sumber daya manusia kepegawaian;
  4. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana, pengurusan rumah tangga, perlengkapan, pemeliharaan/perawatan lingkungan kantor, kendaraan dan aset lainnya serta ketertiban, keindahan dan keamanan kantor;
  5. melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan aset Dinas;
  6. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian penataan kelembagaan, analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan lingkup Dinas;
  7. melakukan administrasi perjalanan dinas, keprotokolan, urusan hubungan masyarakat dan pengelolaan informasi publik;
  8. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanan tugas secara rutin dan insidental Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  9. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasdan fungsinya.

BIDANG KETAHANAN PANGAN

Bidang Ketahanan Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Ketahanan Pangan, mempunyai tugas merencanakan, membina, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan. Adapun fungsi Bidang Ketahanan Pangan antara lain:

  1. Menyelenggarakan penyusunan kebijakan teknis sumberdaya, kerawanan, ketersediaan, distribusi, konsumsi dan keamanan pangan;
  2. Menyelenggarakan koordinasi penyediaan darana dan prasarana dan pendukung sumberdaya, kerawanan, ketersediaan, distribusi, konsumsi, dan keamanan pangan;
  3. Menyelenggarakan kebijakan teknis sumberdaya, kerawanan, ketersediaan, distribusi, konsumsi, dan keamanan pangan;
  4. Menyelenggarakan pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan sumberdaya, kerawanan, ketersediaan, distribusi, konsumsi dan keamanan pangan;
  5. Menyelenggarakan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BIDANG TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA

Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, mempunyai tugas merencanakan, membina, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan, serta pemantauan dan evaluasi bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura. Adapun fungsi Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura antara lain:

  1. Merumuskan kebijakan perbenihan, produksi, perlindungan, pengolahan dan pemasaran hasil di Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;
  2. Menyelenggarakan penyeliaan rencana kebutuhan dan penyediaan benih di Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;
  3. Menyelenggarakan pengawasan mutu dan peredaran benih di bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;
  4. Memberikan bimbingan penerapan peningkatan produksi di bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;
  5. Menyelenggarakan pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim di Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;
  6. Menyelenggarakan bimbingan pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;
  7. Menyelenggarakan pemberian izin usaha/ rekomendasi teknis di Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;
  8. Menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi di Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura; dan
  9. Menyelenggarakan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BIDANG PERKEBUNAN

Bidang Perkebunan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Perkebunan, mempunyai tugas merencanakan, membina, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang perkebunan. Adapun fungsi Bidang Perkebunan antara lain:

  1. Menyelenggarakan penyusunan kebijakan di bidang perbenihan, produksi, perlindungan, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan;
  2. Menyelenggarakan penyeliaan rencana kebutuhan dan penyediaan benih di bidang perkebunan;
  3. Menyelenggarakan pengawasan mutu dan peredaran benih di bidang berkebunan;
  4. Memberikan bimbingan penerapan peningkatan produksi di bidang perkebunan;
  5. Menyelenggrakan pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim di bidang perkebunan;
  6. Menyelenggarakan penanggulangan gangguan usaha, dan pencegahan kebakaran di bidang perkebunan;
  7. Memberikan bimbingan pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perkebunan;
  8. Memberi izin usaha/ rekomendasi teknis di bidang perkebunan;
  9. Menyelenggaraikan pemantauan dan evaluasi di bidang perkebunan; dan
  10. Menyelenggarakan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BIDANG SARANA DAN PRASARANA PERTANIAN

Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian mempunyai tugas merencanakan, membina, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan serta melaksanakan pemantauan dan evaluasidi bidang Sarana dan Prasarana Pertanian. Adapun fungsi Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian antara lain:

  1. Menyelenggarakan penyusunan kebijakan di bidang prasarana dan sarana pertanian;
  2. Menyediakan dukungan infrastruktur pertanian;
  3. Menyelenggarakan pengembangan potensi dan pengelolaan lahan dan irigasi pertanian;
  4. Menyelenggarakan penyediaan, pengawasan, dan bimbingan penggunaan pupuk, pestisida, serta alat dan mesin pertanian;
  5. Memberikan bimbingan pembiayaan pertanian;
  6. Memberi fasilitasi investasi pertanian;
  7. Menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi di bidang sarana dan prasarana pertanian; dan
  8. Menyelenggarakan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BIDANG PENYULUHAN

Bidang Penyuluhan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Penyuluhan mempunyai tugas merencanakan, membina, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang Penyuluhan. Adapun fungsi Bidang Penyuluhan antara lain:

  1. Menyusun kebijakan dan program penyuluhan pertanian;
  2. Menyelenggarakan penyuluhan pertanian dan pengembangan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan pertanian;
  3. Menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
  4. Menyelenggarakan pengelolaan kelembagaa dan ketenagaan;
  5. Memberi fasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
  6. Meningkatkan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil, swadaya, dan swasta;
  7. Menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi di bidang penyuluhan pertanian; dan
  8. Menyelenggarakan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

UNIT PELAKSANA TEKNIS PELAKSANAAN PENYULUHAN PERTANIAN (UPT PPP)

Unit Pelaksana Teknis Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (UPT PPP) dipimpin oleh seorang Kepala UPT PPP yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. UPT PPP Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang pasa Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Ketentuan tentang UPT Dinas Ketahana Pangan dan Pertanian diatur dalam Peraturan BUpati Lamongan Nomor 56 tahun 2018 tentang Unit Pelaksana Teknis Pelaksana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Tanaman Pangan, Hortukultyura dan Perkebunan Kabupaten Lamongan. Adapun fungsi UPT PPP antara lain:

  1. Pengumpulan, pengolahan analisa dan penyajian data statistic dalam rangka penyiapan bahan perumusan kebijakan Dinas sesuai lingkup dan wilayah kerjanya
  2. Pengumpulan dan pengolahan data teknis bidang penyuluhan pertanian dalam rangka perencanaan program
  3. Penyiapan dan pelaksanaan teknis operasional Dinas
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan strategis serta pelayanan konsultasi agribisnis yang meliputi informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan, dan pasar
  5. Pelaksanaan kegiatan koordinasi dan sinergitas mengenai program peningkatan produksi pangan nasional
  6. Pemberian rekommendasi dan pelaksanaan verifikasi dan validasi penyaluran pupuk
  7. Pelaksana laporan/ pertanggungjawabankepada kepala dinas
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT PPP
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Kelompok Jabatan Fungsional melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Berikut adalah bagan susunan organisasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lamongan berdasarkan berdasarkan Peraturan Bupati Lamongan nomor 85 tahun 2023:



Hari Jadi Lamongan ke-457
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting