Untuk memberikan rasa aman dan kesejahteraan kepada para Petani Tembakau di Kecamatan Bluluk, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Ketahanan pangan dan Pertanian, serta BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lamongan selenggarakan Sosialisasi Pemberian Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petani Tembakau. (Selasa, 9 Juni 2026)
Jaminan social ketenagakerjaan bagi petani tembakau memberikan perlindungan dasar melalui ua program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang menanggung risiko kecelakaan saat bertani, dan Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia.
Iuran jaminan social ktenagakerjaan bagi petani tembakau selama 6 bulan disubsidi oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DNHCHT).




