DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN

RAPAT KOORDINASI IMPLEMENTASI PERPRES NO.6 TAHUN 2025, TENTANG TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DAN PERIKANAN

berita
04 Juni 2025
18x dilihat
RAPAT KOORDINASI IMPLEMENTASI PERPRES NO.6 TAHUN 2025, TENTANG TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DAN PERIKANAN
Lamongan – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lamongan menggelar rapat koordinasi membahas implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan Perikanan pada Rabu, 4 Juni 2025. Rapat ini menjadi forum strategis dalam merancang langkah-langkah teknis distribusi pupuk bersubsidi yang lebih tepat sasaran pada tahun anggaran 2026.

Rapat dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari tingkat pusat dan daerah, antara lain perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lamongan dan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lamongan. Selain itu, turut hadir pula perwakilan dari PT Pupuk Indonesia sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pendistribusian pupuk.

Dalam sambutannya, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pangan menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk memastikan efektivitas dan efisiensi distribusi pupuk bersubsidi. Sementara itu, pihak Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan menyoroti pentingnya akurasi data penerima manfaat serta pengawasan penggunaan pupuk di lapangan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lamongan menyampaikan bahwa pihaknya siap menjadi penghubung antara petani dan petambak dengan pemerintah pusat, serta akan terus memperkuat koordinasi agar kebijakan ini bisa diimplementasikan secara optimal di wilayah Lamongan. Dimana halnya petani di lamongan jga selaku sabagai petambak

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan kebijakan tata kelola pupuk bersubsidi yang tertuang dalam Perpres No. 6 Tahun 2025 dapat dijalankan secara efektif dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan produktivitas sektor pertanian dan perikanan, khususnya di Kabupaten Lamongan.

DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Panglima Sudirman No. 96, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62212
  • dinkpp@lamongankab.go.id
  • (0322) 321027
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lamongan