Lamongan, 25 Januari 2026. PENGUMUMAN.
Lamongan. Dalam rangka Pemutakhiran Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Tahun 2026 oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) saat ini sedang melaksanakan pengumpulan dan verifikasi data lahan non-sawah di wilayah Kabupaten Lamongan.
Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat Yng memiliki lahan di dalam Kawasan LSD namun saat ini telah beralih fungsi menjadi lahan non-sawah, dihimbau untuk segera melaporkan data lahannya ke Dinas BMCKTR Kabupaten Lamongan.
Batas waktu pelaporan : 28 Januari 2026.
Partisipasi Masyarakat sangat penting untuk mendukung keakuratan data serta ketepatan perencanaan tata ruang di Kabupaten Lamongan.
Informasi lebih lanjut:
Dinas BMCKTR Kabupaten Lamongan
Hotline Tata Ruang : +62 823-3806-6613