DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN

PENGUMUMAN

berita
Minggu, 25 Januari 2026
37x dilihat
Foto: PENGUMUMAN

Lamongan, 25 Januari 2026. PENGUMUMAN.

Lamongan. Dalam rangka Pemutakhiran Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Tahun 2026 oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) saat ini sedang melaksanakan pengumpulan dan verifikasi data lahan non-sawah di wilayah Kabupaten Lamongan.

Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat Yng memiliki lahan di dalam Kawasan LSD namun saat ini telah beralih fungsi menjadi lahan non-sawah, dihimbau untuk segera melaporkan data lahannya ke Dinas BMCKTR Kabupaten Lamongan.

Batas waktu pelaporan : 28 Januari 2026.

Partisipasi Masyarakat sangat penting untuk mendukung keakuratan data serta ketepatan perencanaan tata ruang di Kabupaten Lamongan.

Informasi lebih lanjut:

Dinas BMCKTR Kabupaten Lamongan

Hotline Tata Ruang : +62 823-3806-6613

DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Panglima Sudirman No. 96, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62212
  • dinkpp@lamongankab.go.id
  • (0322) 321027
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lamongan